Rabu, 25 Agustus 2010

Orthopedagogik Umum II

Oleh,..
Suhendar S.Pd




B. Pendidikan Luar Biasa

Pengertian pendidikan luar biasa dirumuskan berdasarkan perspektif-perspektif tertentu. Pengertian tersebut dapat juga dirumuskan berdasarkan pelaku, bahan pelajaran, cara mengajar, dan tempat pendidikan.
Menurut Heward dan Orlansky (1980) pendidikan luar biasa ialah suatu profesi yang memiliki alat, teknik, dan penelitian yang seluruhnya berpusat pada peningkatan penataan dan prosedur pengajaran dan menyesuaikannya pada kebutuhan orang luar biasa. Pendidikan luar biasa ialah penataan setting fisik, peralatan dan bahan, pengajaran, dan intervensi yang dirancang secara perorangan dan dimonitor secara sistematis serta disiapkan untuk membantu anak luar biasa mencapai kepuasan diri dan prestasi akademis yang sebaik-baiknya.
Menurut Pradopo (1977) pendidikan luar biasa ialah pendidikan kepada orang-orang yang dalam keadaan kekurangan maupun kelebihan pada pertumbuhan dan perkembangan segi fisik, intelegensi, sosial dan emosinya.
Sedangkan menurut Ismed Syarif (1992) dalam makalah Kelembagaan Penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa disebutkan bahwa Pendidikan Luar Biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan atau mental.
Pendidikan Luar Biasa meliputi berbagai hal di antaranya:
1. Pemahaman anak luar biasa termasuk jenis-jenisnya.
2. Sebab-sebab keluarbiasaan
3. Pendidikan Luar Biasa sebagai ilmu
4. Landasan dan tujuan
5. Pengembangan instruksional

Lebih jauh akan dijelaskan secara ringkas dari masing-masing cakupan:

1. Pemahaman anak luar biasa
a. Definisi anak luar biasa

Menurut Kirk dan Gallagher (1983) anak luar biasa adalah seorang anak yang menyimpang (terdeviasi) dari anak rata-rata atau anak normal dalam hal:

(1) karakteristik mental,
(2) kemampuan-kemampuan sensori,
(3) karakteristik neuromotor,
(4) perilaku sosial
(5) kemampuan-kemampuan komunikasi, atau
(6) handicap (cacat) ganda.

Penyimpangan atau kelainan di atas haruslah sedemikian rupa sehingga si anak membutuhkan suatu modifikasi dari latihan-latihan atau praktek-praktek di sekolah, atau pelayanan pendidikan khusus, guna mengembangkan kemampuan dirinya hingga kapasitas maksimum.
Selanjutnya Kirk dan Gallagher (1983) mengemukakan bahwa anak luar biasa harus dianggap sebagai seseorang yang kebutuhan pendidikannya berbeda dari anak rata-rata atau anak normal, sehingga ia tidak dapat diajari secara efektif tanpa pengadaan program-program, pelayanan, fasilitas atau material pendidikan khusus.
Dari definisi di atas, maka jelas bahwa sekalipun seseorang dianggap cacat seperti tidak memiliki alat gerak (karena amputasi), jika ia tidak memerlukan pelayanan pendidikan secara khusus, maka ia tidak dianggap atau tidak bisa disebut sebagai anak luar biasa.

b. Jenis-jenis anak luar biasa

Dalam Petunjuk Praktis Penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa dikemuka-kan bahwa klasifikasi anak-anak luar biasa tidak semudah apa yang kita sangka, sebab seorang anak dapat mengalami penyimpangan-penyimpangan ganda sebagai akibat dari sebuah kelainan. Misalnya, seorang anak mengalami kelainan otak, dan manifestasi dari kelainan itu ternyata adalah menghambat perkembangan inteleknya. Anak yang lain
yang mengalami kelainan pada otak, ternyata hanya menderita tuna wicara saja. Kemudian kita masih dihadapkan pada perbedaan gradual. Jadi, di antara anak-anak yang buta, terdapat mereka yang masih melihat cahaya, ada yang masih dapat melihat obyek-obyek besar, dan sebaliknya ada pula yang sama sekali tidak dapat melihat. Lebih lanjut diamati juga perbedaan gradual pada anak-anak yang mengalami hambatan-hambatan mental. Misalnya, ada yang “perlu rawat“ yaitu mereka yang tidak dapat dilatih untuk sesuatu kecakapan tertentu. Anak-anak ini dikenal dengan sebutan “idiot”. Mereka yang ada di atas tingkatan idiot adalah mereka yang disebut “embisil”. Mereka itu anak-anak “mampu latih” yang masih dapat dilatih untuk menjaga dan merawat diri sendiri. Anak-anak yang “debil” mempunyai kemampuan mental di atas anak-anak embisil, tetapi masih terlalu jauh dari anak-anak normal. Mereka itu ialah anak-anak “mampu didik”.
Menurut Mohamad Amin (1992) dalam Seminar Nasional Pengembangan PLB di Indonesia, klasifikasi anak luar biasa yang hingga kini masih memiliki nilai-nilai praktis penyelenggaraan yang tinggi, adalah sebagai berikut:
1) Bagian A - Pendidikan bagi anak tunanetra
2) Bagian B - Pendidikan bagi anak tunarungu
3) Bagian C - Pendidikan bagi anak tunagrahita
4) Bagian D - Pendidikan bagi anak tunadaksa
5) Bagian E - Pendidikan bagi anak tunalaras, yaitu anak-anak yang sukar menyesuaikan diri (maladjusted), dan anak-anak nakal (delinquent).
6) Bagian G - Pendidikan bagi anak tunaganda



2. Sebab-sebab keluarbiasaan

Seperti telah dijelaskan pada bagian Ortopedagogik, sebab-sebab keluar-biasaan untuk dapat ditinjau dari segi waktu kejadiannya, yakni prenatal (masa dalam kandungan), natal (masa kelahiran) dan post natal (masa setelah kelahiran).
Namun demikian, terdapat pula faktor-faktor keturunan yang disebut juga faktor endogeen atau tropographical causes dan faktor-faktor perolehan atau disebut juga faktor exogeen atau etiological causes(Meiyani, 1990).

3. Pendidikan Luar Biasa sebagai ilmu

Pendidikan Luar Biasa seperti sekarang sudah dapat disebut ilmu yang berdiri sendiri, atau merupakan sub disiplin ilmu yang lain, karena syarat-syarat disiplin ilmu sudah dimilikinya, yakni adanya obyek materil, obyek formal, dan metode. Sebagai ilmu yang otonom, PLB (Pendidikan Luar Biasa) tidak mengambil semua ilmu-ilmu yang lain menjadi obyeknya, namun PLB menentukan sendiri yang mana di antara obyek-obyek tersebut akan diambilnya. Obyek yang tidak diperlukannya akan dilewatkannya, sebaliknya PLB akan memungut obyek yang laib yang diperlku-kannya sekalipun ilmu-ilmu yang lain tidak mengambilnya.

4. Landasan dan tujuan

Seperti halnya pada Ortopedagogik, Pendidikan Luar Biasa memiliki landasan dan tujuan.

Landasan
Landasan penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa terdiri dari:
a. Landasan penyelenggaraan PLB berdasarkan historis atau sejarah
b. Landasan penyelenggaraan PLB berdasarkan psikologis atau ilmu jiwa
c. Landasan penyelenggaraan PLB berdasarkan sosiologis
d. Landasan penyelenggaraan PLB berdasarkan yuridis formal (Widjajantin dan Hitipeuw)

Tujuan
Menurur Ismed Syarif (1992) penyelenggaraan pendidikan luar biasa ditujukan untuk mencapai tujuan pendidikan luar biasa, yang berbunyi: “membantu peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan.”

5. Pengembangan instruksional

Seperti telah diuraikan pada bagian Ortopedagogik di atas, terdapat tiga komponen dalam pendidikan guna mencapai hasil yang optimal, yakni: tujuan,
pelaksanaan dan evaluasi, tidak terkecuali Pendidikan Luar Biasa. Di samping itu, penyelenggaraan PLB melalui jalur pendidikan sekolah menetapkan masing-masing satuan pendidikan luar biasa menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar berdasar-kan ketentuan yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat meliputi:
a. sekurang-kurangnya lima orang peserta didik;
b. tenaga kependidikan terdiri sekurang-kurangnya seorang guru kelas dan seorang tenaga ahli;
c. kurikulum didasarkan atas kurikulum nasional yang ditetapkan oleh Menteri;
d. sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa;
e. program rehabilitasi;
f. tempat belajar dan ruang rehabilitasi;
g. buku pelajaran dan peralatan pendidikan khusus;
h. buku pedoman guru, dan
i. peralatan rehabilitasi. (Ismed Syarif, 1992)

....

DAFTAR PUSTAKA

Amin, H. Mohamad, Kelembagaan Satuan Pendidikan Luar Biasa, (Makalah) Seminar Nasional Pengembangan PLB Di Indonesia, Himpunan Sarjana Pendidikan Luar Biasa, Bandung, 1992.
Casmini, Mimin, Ortopedagogik Umum, Diktat Kuliah, Jurusan Pendidikan Luar Biasa, Fakultas Ilmu Pedidikan, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bandung, Bandung, 1990.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Identifikasi dan Evaluasi Anak Luar Biasa (Edisi ke-2), Proyek Pembinaan Sekolah Luar Biasa, Jakarta, 1992.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Petunjuk Praktis Penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa Bagian A / Tunanetra, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar